Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 109 Tahun 2010

Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame Dan Pajak Hiburan Di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame Dan Pajak Hiburan Di Kabupaten Kebumen Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame Dan Pajak Hiburan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 109 Tahun 2010 tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame Dan Pajak Hiburan Di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
01 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Desember 2010
Sumber
BD.2010/NO.109
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan