Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Imbangan Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan Umum, Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame Dan Pajak Hiburan Di Kabupaten Kebumen Pajak Bumi Dan Bangunan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame Dan Pajak Hiburan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat