Kawasan Strategis Cepat Tumbuh
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2010/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wilayah Untuk Dikembangkan Menjadi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa suatu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena
memiliki pengaruh sangat penting terhadap ekonomi, sosial, budaya dan
lingkungan dapat ditetapkan untuk dikembangkan menjadi kawasan
strategis cepat tumbuh daerah;
bahwa berdasarkan hasil kajian teknis dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen, maka perlu menetapkan
wilayah yang ditetapkan untuk dikembangkan menjadi Kawasan
Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wilayah untuk
Dikembangkan menjadi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh
di Kabupaten Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Wilayah Untuk Dikembangkan Menjadi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di Kabupaten Kebumen
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- 4 halaman
|