Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk Korban Bencana Alam di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 merupakan Belanja Bantuan Sosial yang diberikan kepada korban bencana alam di Kabupaten Kebumen yang berupa banjir, tanah longsor, gempa bumi, angin topan, tsunami, gunung meletus, kebakaran dan kekeringan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat