Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2010 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Sumber Dan Besarnya Belanja Bantuan Keuangan, Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan, Tata Cara Pencairan, Penerimaan Belanja Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat