Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 108 Tahun 2010

Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2010 yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Sumber Dan Besarnya Belanja Bantuan Keuangan, Penggunaan Belanja Bantuan Keuangan, Tata Cara Pencairan, Penerimaan Belanja Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 108 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
01 November 2010
Tanggal Pengundangan
01 November 2010
Tanggal Berlaku
01 November 2010
Sumber
BD.2010/NO.108
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan