Bantuan Sosial
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2010/NO.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan tata cara penyaluran
Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2010, maka perlu mengubah Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 42 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan
Sosial Masyarakat untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan at.as Peraturan Bupati Kebumen Nomor
42 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat
untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 42 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen Tamm Anggaran 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 42 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen Tamm Anggaran 2010 diubah.
- 5 halaman
|