Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 42 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen Tamm Anggaran 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat