Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 yang meliputi Jadwal Dan Biaya Kegiatan, Organisasi Kegiatan, Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa, Pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Dan Belanja Bantuan Keuangan dan Pengendalian, Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat