Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 87 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kebumen yang Bersumber Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat