Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 74 Tahun 2010

Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kebumen yang meliputi Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 74 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2010
Sumber
BD.2010/NO.74
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 71 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan