UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP - JENIS USAHA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2011/No. 379
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- bahwa permasalahan lingkungan hidup yang antara lain meliputi
meningkatnya pencemaran lingkungan hidup dan meningkatnya
kerusakan lingkungan hidup, diperlukan upaya pengelolaan lingkungan
hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak dari
usaha dan/atau kegiatan yang dapat mendukung kelestarian dan
kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan
yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, pembiayaan, pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
- 31 hal
|