CAMAT - PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2011/No. 369
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada Camat
ABSTRAK: |
- berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, Camat menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan
dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati; bahwa untuk kelancaran serta efektifitas penyelenggaraan
Pemerintahan di Kecamatan perlu melimpahkan sebagian urusan
Pemerintahan kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada
Camat;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan urusan yang dilimpahkan kepada camat mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup
kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
- 10 hal
|