apbd - penjabaran
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, BD.2011/No. 347
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan
Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun
Anggaran 2011, tanggal 23 Agustus 2011, bahwa Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo mendapat alokasi dana Infrastruktur Bidang Pendidikan untuk
kegiatan Belanja Langsung Dinas Pendidikan, dan Infrastruktur Jalan /
Jembatan untuk kegiatan Belanja Langsung Dinas Pekerjaan Umum, dan
Pemerintah Daerah penerima DPPID dapat melaksanakan program dan
kegiatannya mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Perubahan Penjabaran APBD dengan terlebih dahulu memberitahukan
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyusun RKASKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaannya,
untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD; bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, perlu
dilakukan penambahan pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah
dan penambahan belanja langsung pada
Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum; bahwa sehubungan hal tersebut di atas perlu merubah Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor
34 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan
Kesembilan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2011.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2010 diubah.
- 34 hal
|