Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Hibah sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010. Jumlah anggaran keseluruhan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp. 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan untuk setiap Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kecamatan diberikan bantuan sebesar Rp . 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat