Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 51 Tahun 2010

Belanja Hibah Kepada Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kecamatan Se-Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Hibah sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010. Jumlah anggaran keseluruhan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp. 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan untuk setiap Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kecamatan diberikan bantuan sebesar Rp . 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 51 Tahun 2010 tentang Belanja Hibah Kepada Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kecamatan Se-Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
17 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2010
Tanggal Berlaku
17 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.51
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan