Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen paling banyak sebesar Rp. 4.000.000,00 ( em pat juta rupiah) per bulan per orang; dan b. Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen paling banyak sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan per orang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat