Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 54 Tahun 2010

Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Agroforestry Ekowisata Dan Jasa Lingkungan Unit I Jawa Tengah Dan Koperasi Karyawan Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Gombong Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 58.600.550,00 (lima puluh delapan juta enam ratus ribu lima ratus lima puluh rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 54 Tahun 2010 tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Agroforestry Ekowisata Dan Jasa Lingkungan Unit I Jawa Tengah Dan Koperasi Karyawan Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Gombong Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
27 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2010
Tanggal Berlaku
27 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.54
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan