Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2010/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri Agroforestry Ekowisata Dan Jasa Lingkungan Unit I Jawa Tengah Dan Koperasi Karyawan Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor Gombong Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja Bagi Hasil
Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri
Agroforestry Ekowisata dan Jasa Lingkungan Unit I Jawa Tengah dan
Koperasi Karyawan lnduk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu
Bogowonto Sempor Gombong Tahun Anggaran 2010, maka perlu
mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bagi Hasil
Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri
Agroforestry Ekowisata dan Jasa Lingkungan Unit I Jawa Tengah dan
Koperasi Karyawan Induk Pengembangan Wilayah Sungai S6rayu
Bogowonto Sempor Gombong Tahun Anggaran 2010.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 58.600.550,00 (lima puluh delapan juta
enam ratus ribu lima ratus lima puluh rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
- 4 halaman
|