Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 58.600.550,00 (lima puluh delapan juta enam ratus ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat