Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 55 Tahun 2010

Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Untuk Santunan Anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat untuk Santunan Anggota Pertahananan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 merupakan Belanja Bantuan Sosial Masyarakat yang diberikan kepada anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten Kebumen yang meninggal dunia dan tali asih bagi anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang telah mengabdi selama lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 55 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan Sosial Masyarakat Untuk Santunan Anggota Pertahanan Sipil (Hansip)/Perlindungan Masyarakat (Linmas) Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
15 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2010
Tanggal Berlaku
15 Juni 2010
Sumber
BD.2010/NO.55
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan