Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2010

Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah Di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah Di Kabupaten Kebumen

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah Di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
30 April 2010
Tanggal Pengundangan
30 April 2010
Tanggal Berlaku
30 April 2010
Sumber
BD.2010/NO.48
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan