Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang meliputi Pengertian Dan Sumber Dana, Tujuan, Sasaran, Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan Yang Dapat Dibantu Pembiayaannya Melalui Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, Pemberi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Yang Dapat Dibantu Pembiayaannya Melalui Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, Pelaporan, Syarat Dan Tata Cara Untuk Memperoleh Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Melalui Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebume Tahun Anggaran 2010, Tata Cara Pengajuan Permohonan, Tatacara Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dan Pengawasan Dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat