Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2010

Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 yang meliputi Pengertian Dan Sumber Dana, Tujuan, Sasaran, Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan Yang Dapat Dibantu Pembiayaannya Melalui Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, Pemberi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Yang Dapat Dibantu Pembiayaannya Melalui Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010, Pelaporan, Syarat Dan Tata Cara Untuk Memperoleh Bantuan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Melalui Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebume Tahun Anggaran 2010, Tata Cara Pengajuan Permohonan, Tatacara Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 dan Pengawasan Dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 49 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan Sosial Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
17 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2010
Tanggal Berlaku
17 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.49
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan