Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pa9pl 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Keburpen Tahun Anggaran 2010 dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp . 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat