Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Supati Kebumen Nomor 7 T ahun 2010 tentang Selanja Santuan Sosial Masyarakat Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010. Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat