Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Pemuda Dan Olah Raga Untuk Sarana Dan Prasarana Olah Raga Masyarakat Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010. Anggaran untuk Belanja Bantuan Sosial Pemuda dan Olah Raga sebagaimana dimaksud secara keseluruhan sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat