Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dilakukan secara elektronik. yang meliputi Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen Secara Elektronik, Penggunaan Fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Kewajiban Dan Larangan dan Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen Secara Elektonik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
25 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2010
Tanggal Berlaku
25 Februari 2010
Sumber
BD.2010/NO.17
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan