Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang dilakukan secara elektronik. yang meliputi Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen Secara Elektronik, Penggunaan Fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Kewajiban Dan Larangan dan Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen Secara Elektonik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat