Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Belanja Bantuan Sosial Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam untuk setiap anggota Tim Pendamping Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut : a. Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah); b. Biaya Non Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); c. Biaya Bimbingan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); d. Uang saku sebesar Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat