Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010

Belanja Bantuan Sosial Keagamaan Bagi Tim Pendamping Haji Daerah Dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Belanja Bantuan Sosial Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam untuk setiap anggota Tim Pendamping Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010 adalah sebagai berikut : a. Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah); b. Biaya Non Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); c. Biaya Bimbingan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); d. Uang saku sebesar Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan Sosial Keagamaan Bagi Tim Pendamping Haji Daerah Dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
25 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2010
Tanggal Berlaku
25 Februari 2010
Sumber
BD.2010/NO.13
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan