SUSUNAN ORGANISASI-TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan Peraturan Bupati; bahwa dalam ketentuan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai, tidak termuat tugas dan dan Fungsi bidang kearsipan, maka perlu diubah dan penyesuaian sebagaimana mestinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Pulau Morotai;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016
- Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan Daerah Tipe C terdiri dari:
1. Kepala Dinas.
2. Sekretariat, membawahi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
3. Bidang Perpustakaan membawahi:
a. Seksi Pelayanan Pembinaan Perpustakaan dan Pelestarian Bahan
Pustaka;
b. Seksi Pengolahan Bahan Perpustakaan dan Pengembangan Koleksi;
4. Bidang Kearsipan membawahi:
a. Seksi Pengelolaan Arsip Aktif;
b. Seksi Pengelolaan Arsip Statis.
5. Unit Pelaksana Teknis;
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
- 14 HLM
|