Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 44 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan Daerah Tipe C terdiri dari: 1. Kepala Dinas. 2. Sekretariat, membawahi: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; 3. Bidang Perpustakaan membawahi: a. Seksi Pelayanan Pembinaan Perpustakaan dan Pelestarian Bahan Pustaka; b. Seksi Pengolahan Bahan Perpustakaan dan Pengembangan Koleksi; 4. Bidang Kearsipan membawahi: a. Seksi Pengelolaan Arsip Aktif; b. Seksi Pengelolaan Arsip Statis. 5. Unit Pelaksana Teknis; 6. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 44 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 44
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan