Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan Daerah Tipe C terdiri dari: 1. Kepala Dinas. 2. Sekretariat, membawahi: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; 3. Bidang Perpustakaan membawahi: a. Seksi Pelayanan Pembinaan Perpustakaan dan Pelestarian Bahan Pustaka; b. Seksi Pengolahan Bahan Perpustakaan dan Pengembangan Koleksi; 4. Bidang Kearsipan membawahi: a. Seksi Pengelolaan Arsip Aktif; b. Seksi Pengelolaan Arsip Statis. 5. Unit Pelaksana Teknis; 6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat