Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 824.565.063.695 (Delapan ratus dua puluh empat milyar lima ratus enam puluh lima juta enam puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan transfer; c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat