Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023

Penerapan Tanda Tangan Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023 Tahun 2023 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Nomor
7/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023
Bentuk
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
05 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Juni 2023
Sumber
https://jdih.tvri.go.id/
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan