Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Gedung Perkantoran sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Penggunaan Gedung Perkantoran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan jumlah beserta kondisi masing-masing bangunan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat