Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besarnya Dana Kesejahteraan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen adalah 10% (sepuluh persen) dari Laba Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen setelah dikurangi pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat