Persyaratan Dan Tatacara Kerjasama
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2011/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Dan Tatacara Kerjasama Dengan Apoteker Pengelola Apotek Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Apotek Luk
Ulo Kabupaten Kebumen, persyaratan dan tatacara kerjasama dengan
Apoteker Pengelola Apotek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan dan Tatacara
Kerjasama dengan Apoteker Pengelola Apotek Perusahaan Daerah Apotek
Luk Ulo Kabupaten Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bupati dapat mendelegasikan pelaksanaan kerjasama dengan Apoteker Pengelola Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen kepada Direktur Perusahaan Daerah Apotek Luk Ulo Kabupaten Kebumen. Pendelegasian sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
- 3 halaman
|