Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2005

Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Kartasura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, sasaran dan fungsi penataan ruang kota kecamatan kartasura, rencana umum tata ruang kota kecamatan kartasura, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, rencana pengembangan wilayah, struktur tata ruang kota, rencana tata bangunan, rencana tahapan pelaksanaan pemibangunan, pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Kartasura
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
01 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2005
Tanggal Berlaku
01 Januari 2005
Sumber
BD.2005/No. 2
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1991

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan