1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Produk Hukum Daerah; 4. Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; 6. Fasilitasi dan Evaluasi; 7. Konsultasi; 8. Nomor Register Peraturan Daerah; 9. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; 10. Penyebarluasan Propemperda, Rancangan Peraturan Daerah, dan Peraturan Daerah; 11. Kerjasama dengan Pihak Ketiga; 12. Partisipasi Masyarakat; 13. Pendanaan; dan 14. Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat