Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2023

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Produk Hukum Daerah; 4. Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; 6. Fasilitasi dan Evaluasi; 7. Konsultasi; 8. Nomor Register Peraturan Daerah; 9. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; 10. Penyebarluasan Propemperda, Rancangan Peraturan Daerah, dan Peraturan Daerah; 11. Kerjasama dengan Pihak Ketiga; 12. Partisipasi Masyarakat; 13. Pendanaan; dan 14. Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
03 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2023
Tanggal Berlaku
03 Juli 2023
Sumber
LD Tahun 2023 No. 04, TLD No. 004
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan