Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2023 diantaranya sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B, Ketentuan ayat (6) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A, dan Ketentuan Pasal 27 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat