Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 27 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2023 diantaranya sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B, Ketentuan ayat (6) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A, dan Ketentuan Pasal 27 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
13 November 2023
Tanggal Pengundangan
13 November 2023
Tanggal Berlaku
13 November 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 27
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan