Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 28 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Diantara pasal 6 dan pasal 7 disisipkan 1 ( satu) pasal, yakni pasal 6A; Ketentuan dalam Lampiran III diubah; Ketentuan dalam Lampiran V diubah; Ketentuan dalam Lampiran IX diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2023
Tanggal Berlaku
07 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.28, LL Kota Singkawang : 63 HLM
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan