Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2023

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. PASAL 2 : APBD Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp1.588.226.303.295,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) bertambah sejumlah Rp58.627.562.277,00 (lima puluh delapan miliar enam ratus dua puluh tujuh lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp1.646.853.865.572,00 (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah). PASAL 3 : Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PASAL 5 : Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 6 : Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a PASAL 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 PASAL 8 : Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a PASAL 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APBD. PASAL 10 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. PASAL 11 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD ditetapkan dalam Peraturan Bupati. PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan