PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. PASAL 2 : APBD Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp1.588.226.303.295,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) bertambah sejumlah Rp58.627.562.277,00 (lima puluh delapan miliar enam ratus dua puluh tujuh lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp1.646.853.865.572,00 (satu triliun enam ratus empat puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah). PASAL 3 : Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PASAL 5 : Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 6 : Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a PASAL 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 PASAL 8 : Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a PASAL 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APBD. PASAL 10 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. PASAL 11 : Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD ditetapkan dalam Peraturan Bupati. PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat