(1) Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2023 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; b. alokasi afirmasi; c. alokasi kinerja; dan d. alokasi formula. (2) Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat