Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 khususnya pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran berikut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat