Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Uang Persediaan: 3. Penggunaan dana Uang Persediaan: 4. Ganti Uang Perseediaan: 5. Tambahan Uang Persediaan: 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat