ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, mengamanatkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2017, dan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2021.
- Peraturan ini Berisi tentang : KETENTUAN UMUM, RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH, dan KETENTUAN PENUTUP.
|