Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Keagamaan Bagi Tim Pendamping Haji Daerah Dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011. Besamya Dana Kesejahteraan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen adalah 10% (sepuluh persen) dari Laba Bersih Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen setelah dikurangi pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat