Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2011

Penggunaan Dana Kesejahteraan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Keagamaan Bagi Tim Pendamping Haji Daerah Dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011. Besamya Dana Kesejahteraan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen adalah 10% (sepuluh persen) dari Laba Bersih Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen setelah dikurangi pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penggunaan Dana Kesejahteraan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
28 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2011
Tanggal Berlaku
28 Maret 2011
Sumber
BD.2011/NO.41
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan