Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Keagamaan Bagi Tim Pendamping Haji Daerah Dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011. Besaran Belanja Bantuan Sosial Keagamaan sebagaimana dimaksud untuk setiap anggota Tim Pendamping Haji Daerah dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 21.950.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat