Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Keagamaan Untuk Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011. elanja Bantuan Sosial Keagamaan sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat