(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. Laporan Operasional; e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat