(1) RKPD merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023-2026 yang memuat Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah, Strategi dan Arah Kebijakan Daerah serta Program Pembangunan Daerah. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat