Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 58 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO MOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN INTERNAL UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM PASAL 4 : Visi rumah sakit "Menjadi Rumah Sakit Yang Bermutu dan Terpercaya Dalam Pelayanan Kesehatan" PASAL 5 : a. memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna dalam pelayanan kesehatan, dan b. meningkatnya kualitas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia PASAL 6 : Motto "Kesembuhan dan kepuasan anda adalah kebahagiaan kami". PASAL 6A : Falsafah rumah sakit adalah "Hidup Sehat, Terawat, Penuh Manfaat" BAB VI : PENGELOLAAN PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Enrekang Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO MOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN INTERNAL UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MASSENREMPULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Enrekang
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Enrekang
Tanggal Penetapan
09 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2023
Tanggal Berlaku
09 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Enrekang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 84 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan