BAB I : KETENTUAN UMUM PASAL 4 : Visi rumah sakit "Menjadi Rumah Sakit Yang Bermutu dan Terpercaya Dalam Pelayanan Kesehatan" PASAL 5 : a. memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna dalam pelayanan kesehatan, dan b. meningkatnya kualitas dan profesionalisme Sumber Daya Manusia PASAL 6 : Motto "Kesembuhan dan kepuasan anda adalah kebahagiaan kami". PASAL 6A : Falsafah rumah sakit adalah "Hidup Sehat, Terawat, Penuh Manfaat" BAB VI : PENGELOLAAN PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat