PIAGAM AUDIT INTERNAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK: |
- bahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengamanatkan Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas dan Auditor yang profesional, perlu meningkatkan efektifitas manajemen resiko dan tata keiola Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009
- Piagam Audit Internal merupakan peraturan yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektifitas manajemen resiko dan tata kelola APIP melalui pendekatan yang sistimatis
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
- 12 HLM
|