Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun '201S Nornor 30 Seri Gl) sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Ketentuan BAB III Pasal 4 diubah: 2. Mengubah lampiran Peraturan Bupati Probolinggo Romawi III PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPAT! KEPADA CAMAT diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat