Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 68 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun '201S Nornor 30 Seri Gl) sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Ketentuan BAB III Pasal 4 diubah: 2. Mengubah lampiran Peraturan Bupati Probolinggo Romawi III PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPAT! KEPADA CAMAT diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
23 November 2015
Tanggal Pengundangan
24 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 68 Seri G1
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan