Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Keagamaan Untuk Pembangunan/Rehab Tempat Ibadah Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011. Belanja Bantuan Sosial Keagamaan sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat