Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 18 Tahun 2022

PEMBETUKAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN DARUBA PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) UPTD Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang bersifat teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dalam melaksanakan kegiatan operasional Pusat Kesehatan Hewan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Puskeswan mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyehatan hewan; b. pelayanan kesehatan hewan veteriner; c. pelayanan reproduksi hewan; d. pelaksanaan epidemologi; e. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; dan f. pelayanan jasa veteriner.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 18 Tahun 2022 tentang PEMBETUKAN UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN DARUBA PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2021
Tanggal Berlaku
23 Mei 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2021 NOMOR 18
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan