(1) UPTD Puskeswan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang bersifat teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dalam melaksanakan kegiatan operasional Pusat Kesehatan Hewan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Puskeswan mempunyai fungsi : a. pelaksanaan penyehatan hewan; b. pelayanan kesehatan hewan veteriner; c. pelayanan reproduksi hewan; d. pelaksanaan epidemologi; e. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; dan f. pelayanan jasa veteriner.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat