Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2011

Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi Dasar, Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah, Penyiapan Calon Kepala Sekolah, Identifikasi Lowongan Kepala Sekolah, Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, Tata Cara Pengusulan Calon Kepala Sekolah, Tata Cara Seleksi Calon Kepala Sekolah, Sekolah Yang Tidak Ada Calon Kepala Sekolah, Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Masa Tugas Kepala Sekolah, Tata Cara Penilaian Kepala Sekolah dan Tata Cara Pemberhentian, Perpanjangan Masa Penugasan Dan/Atau Perpindahan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
14 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2011
Tanggal Berlaku
14 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.2
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan