Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang meliputi Dasar, Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah, Penyiapan Calon Kepala Sekolah, Identifikasi Lowongan Kepala Sekolah, Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, Tata Cara Pengusulan Calon Kepala Sekolah, Tata Cara Seleksi Calon Kepala Sekolah, Sekolah Yang Tidak Ada Calon Kepala Sekolah, Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Masa Tugas Kepala Sekolah, Tata Cara Penilaian Kepala Sekolah dan Tata Cara Pemberhentian, Perpanjangan Masa Penugasan Dan/Atau Perpindahan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat