ABSTRAK: |
- a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kabupaten Bone telah
ditetapkan dengan peraturan Bupati Bone Nomor
90 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan
dan kebutuhan penyelenggaraan tugas
dan fungsi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851), sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234),sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6801);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Pemerintahpengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 238, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintahpengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 885);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyerdahanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 6), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
|