Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 21 Tahun 2023

Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten LabuhanBatu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN RISIKO, PENGELOLAAN RISIKO (Umum, Pengembangan Budaya Sadar Risiko, Pembentukan Struktur Pengelolaan Risiko (Penanggungjawab Pengelolaan Risiko, Koordinator Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko, Unit Pemilik Risiko, Komite Pengelolaan Risiko, Penanggung jawab Pengawasan Kepatuhan), Penyelenggaraan Proses Pengelolaan Risiko (Identifikasi Kelemahan Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, Pemantauan)), PELAPORAN, dan KETENTUAN LAIN-LAIN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten LabuhanBatu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
04 September 2023
Tanggal Berlaku
04 September 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 21
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan